BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam
yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam
Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang.
Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan
shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat
sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah
zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf
menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan
di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat,
harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan
zakat dan berbagai macam zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
definisi/ pengertian zakat?
2. Apa
saja macam-macam zakat?
3. Apa
saja harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya?
4. siapa
saja yang berhak menerima zakat?
5. Apa
saja hikmah dari zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh
(numuww) dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka
al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati.[1] Kata
ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT.
berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah
syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang
tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.[2]
Maksud dari ayat diatas adalah dengan
zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam
mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya
dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun
dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ قَا لَ:
إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى شَهَادَةِأَنْ
لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ لِكَ
فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ
اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا
ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ
وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ
بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu
mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh
umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah mereka
kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan
sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk
itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan sholat
lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu,
beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan
mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang
fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (janganlah)
yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang
dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu) hindari do’anya orang
yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu dengan Allah tidak terdinding
(pasti dikabulkan).”[3]
Dalam
pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1. Menurut
Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh
Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman
al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada
orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3. Muhammad
al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat sebagai
suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam untuk
mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4. Wahbah
Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan
dari sudut empat mazhab, yaitu:
o
Madzhab Maliki, zakat adalah
mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah
mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak
menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun)
selain barang tambang dan pertanian.
o
Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan
kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah
ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
o
Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk
kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
o
Madzhab Hambali, memberikan definisi
zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta
tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
2.2 Macam-Macam Zakat
Zakat
terbagi atas dua tipe yakni:
a. Zakat
Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan
Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan
2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b. Zakat
Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan yang harus
dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri. [4]
2.3 Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
Harta
benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
a.
Zakat
Maal (Zakat Harta)
1. Emas,
perak dan mata uang
Zakat
emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
Yang
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak
dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka
beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS.
at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat-
syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
o
Milik orang Islam
o
Yang memiliki adalah orang yang
merdeka
o
Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak
penuh )
o
Sampai nishabnya
o
Genap satu tahun[5]
2. Nisab
dan zakat emas
Nishab
emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya
2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau
lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah
ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum
dalam hadits yang diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ
عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ
دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ
عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ
لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه
أحمد
وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu-
yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah
sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah
dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada
suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud,
Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
3. Nishab
dan zakat perak
Nishab
perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah
dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh
orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan
zakatnya.
Beberapa
pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
·
Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat
bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
·
Pendapat imam Malik : Jika
perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau
kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan
dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
·
Pendapat Imam Syafi’i : Tak ada
zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari
padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.[6]
·
Nishab dan zakat uang
Peredaran
uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas,
maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
b.
Zakat
harta perniagaan
Syarat
wajibnya zakat perniagaan ialah:
o
Yang memiilki orang Islam
o
Milik orang yang merdeka
o
Milik penuh
o
Sampai nishabnya
o
Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat
neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari
mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang
yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah
seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau
sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100
= RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan
perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang
dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu
perniagaan.
c.
Zakat
binatang ternak
Dasar
wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan
muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ
لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا
نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا ,
كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى
بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak
mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan
datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada
didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya.
Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali
mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus
sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR. Abu Dzarr ).
Binatang
ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing
dan biri-biri .[7]
Syarat-syarat
wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
-
Pemiliknya orang Islam
-
Pemiliknya merdeka
-
Miliknya sendiri
-
Sampai senishab
-
Cukup setahun
-
Makannya dengan penggembalaan,bukan
dengan rumput belian
-
Binatang itu bukan digunakan untuk
bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a) Nishab
dan zakat unta
Orang
yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran
zakat ini diatur sebagai berikut:
·
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
·
10 ekor unta zakatnya 2 ekor
kambing
·
15 ekor unta zakatnya 3 ekor
kambing
·
20 ekor unta zakatnya 4 ekor
kambing
·
25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina
umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan
berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
·
36 ekor unta zakatnya 1ekor unta
betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
·
46 ekor unta zakatnya seekor unta
betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
·
61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina
umur 4 tahun masuk tahun kelima
·
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina
umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor
unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
·
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta
zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap
tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.
b) Nishab
dan zakat lembu/kerbau
Orang
yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai
berikut:
v 30
s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
v 40
s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur
2tahun
v 60
s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
v 70
s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor
musinnah
v 80
s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
v 90
s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
v 100s/d
109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat
kerbau sama dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya
c) Nishab
dan zakat kambing
Orang
yang memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
Ø 40
sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
Ø 121
sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
Ø 201
sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
Ø 301
sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
Ø 401
sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor
kambing zakatnya 1ekor.
d.
Zakat
hasil bumi
Hasil
bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok
seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib
dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang
wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ
فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada
sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq(
700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan
zakat hasi bumi sebagai berikut:
-
Pemiliknya orang Islam
-
Pemiliknya orang Islam yang merdeka
-
Milik sendiri
-
Sampai senishab
Tidak
disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap
menuai/panen.
Nishab
zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
عَنْ جَا بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ
الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم
والناسى).
Artinya:
“Dari
Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai
dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh
binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan
ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10
wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air
sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari
dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ).
Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang
dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
e.
Zakat
barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan
zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz
ialah harta benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh
orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu
umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ :
وَ فِى الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi Hurairah
bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman
dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).[8]
Syarat-syaratnya
mengeluarkan zakat rikaz:
- Orang
Islam
- Orang
merdeka
- Milik
Sendiri
- Sampai
nishabnya
Tidak
perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan
barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk
emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau
seperempat puluh
f.
Zakat
fitrah
Zakat
fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata
“zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak
ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap
harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang
diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur
atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk
membersihkan diri dan hartanya. Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban
bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari
padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang
kekurangan.
Sabda
Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ
قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah sebelum
shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya
sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat diartikan
dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al
fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga
diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik
dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk
kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa
dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah
zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang
diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya
zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.
Zakat
fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti
hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah
guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik
dan guna makanan bagi para miskin.”[9]
Yang
wajib dizakati :
·
Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik
laki- laki maupun perempuan
·
Orang-orang yang hidup dibawah
tanggungannya
Syarat-syarat
wajib zakat fithrah :
-
Islam
-
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari
semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan
bulan ramadhan
-
Orang-orang yang bersangkutan hidup
dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat
yang perlu dikeluarkan :
-
Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha
= 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi
makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul
Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil
Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu:
Dari
Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan
kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka,
laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan
beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng
keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan
Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang
miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat fithrah dari seorang yang
makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun
jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada
beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan
kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat
mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan
pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah
kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal
pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang
memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang
hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari
maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat
fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat
yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim
disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia
zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang.
Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian
sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi
mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
2.4 Orang
yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Orang
–orang yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana
tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
Yang
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: [10]
Dengan
ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat
itu ialah sebagai berikut:
·
Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai
harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
·
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta
dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi
tidak mencukupi.
·
’Amil yaitu panitia zakat yang dapat
dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
·
Muallaf yaitu orang yang baru masuk
Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat
imannya supaya dapat meneruskan imannya.
·
Hamba sahaya yaitu yang mempunyai
perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
·
Gharimin yaitu orangyang berhutang
untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk
melunasinya.
·
Sabilillah yaitu orang yang berjuang
dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
·
Musafir yaitu orang yang kekurangan
perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu,
menyiarkan agama dan sebagainya.
·
Yang tidak berhak menerima zakat :
·
Orang kaya. Rasulullah bersabda,
"Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang
mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
·
Hamba sahaya, karena masih mendapat
nafkah atau tanggungan dari tuannya.
·
Keturunan Rasulullah. Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil
sedekah (zakat)." (HR Muslim).
·
Orang yang dalam tanggungan yang
berzakat, misalnya anak dan istri.
·
Orang kafir.
2.5 Hikmah Zakat
Adapun
hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri. Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا
أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ ,
وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta
kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan
persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.”
2. Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan.
Dalam
sebuah hadits diriwayatkan sebagai berikut:
إِنَّ
اللهَ فَرَضَ عَلَى
أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ
, وَلَنْ يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا بِمَا يَصْنَعُ
أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ
بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan
orang-orang Muslim yangkaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar
yang mencukupi orang-orang Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir
sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan
orang-orang yang kaya. Ketahuilah. Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka
dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3. Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.[11]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh
(numuww) dan bertambah (Ziyadah). Sedangkan menurut istilah zakat adalah
penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan
zakat Maal (Zakat Harta)
§ Zakat
Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang
ada di daerah bersangkutan.
§ Zakat
Maal (Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka
satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Adapun
hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri.
2. Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan.
3. Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat
Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Moh. Rowi Latief & A. Shomad
Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
K.H.M. Syukri Ghozali, dkk.
1997. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan
Islam, Zakat dan Wakaf
Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005.
Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera
Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar
Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly.
2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada
Moh. Rowi Latief & A. Shomad
Robith, Tuntunan Zakat Praktis, (Surabaya: Indah, 1987), h.13
K.H.M. Syukri
Ghozali, dkk, Pedoman Zakat 9 Seri, (Jakarta: Proyeksi Peningkatan
Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997), h.107-108
Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk,
Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera
Selatan), (Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar, 2005), h. 9-11
Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud
Al-Ba’ly, Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan
Syariah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), h. 3
[1]
Dr. Wahbah
Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 1997), h.82
[2]
Moh. Rowi Latief
& A. Shomad Robith, Tuntunan Zakat Praktis, (Surabaya: Indah, 1987),
h.13
[3]
K.H.M. Syukri
Ghozali, dkk, Pedoman Zakat 9 Seri, (Jakarta: Proyeksi Peningkatan
Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997), h.107-108
[4]
Dr. H. Amiruddin
Inoed, dkk, Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat
Sumatera Selatan), (Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar, 2005), h. 9-11
[5]
Dr. Abdul
Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly, Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan
Keuangan Syariah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), h. 3
[7] Ibid, h. 96-99
[8] Ibid, h. 239
[9] Ibid, h. 125
[10] Ibid, h. 154
[11] Ibid, h. 86-88
Tidak ada komentar:
Posting Komentar