Senin, 14 September 2020

makalah tentang Sholat Jum'at

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Sholat jum’at merupakan sholat yang diwajibkan oleh Alloh SWT  kepada mereka yang telah memenuhi syarat, Alloh SWT berfirman Dalam surah Al-jumu’ah ayat 9 yang artinya “ wahai orang-orang yang beriman ! apabila telah diserukan untuk melaksanakan sholat pada hari ju’mat, maka segeralah kamu mengingat Alloh SWT dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui “(Q.Sal-Jumu’ah ayat 9). [1]

Dengan  diwajibkan sholat jum’at maka penting bagi kita untuk mempelajari/ mengetahui syarat wajib dan sahnya sholat jum’at . Dalam fiqh islam terdapat berbagai macam hukum - hukum yang berlaku dalam suatu perbuatan, misalnya dalam beribadah. Hal ini tentunya ada dalam ajaran agama islam yaitu dengan tujuan atas dasar kemaslahatan manusia. Allah SWT senantiasa selalu memberikan apa yang kita semua butuhkan, walaupun terkadang kita lalai akan semua itu.

Ibadah adalah kewajiban kita kepada Allah SWT, karena hak Allah terhadap manusia tak lain ialah ibadah. Ibadah terdapat bermacam  - macam, sebagai contoh yang paling akrab dengan kita adalah ibadah shalat lima waktu.

Kita dalam menjalankan ibadah shalat yang tentunya takkan lepas dari masalah yang membuat kita tidak melaksanakan shalat. Misalnya karena sibuk, sakit, bahkan lupa, sehingga Allah memberi keringanan kepada kita dengan adanya shalat jamak dan qasar. Namun, walaupun demikian kita harus mempunyai alasan yang kuat untuk kita melakukan shalat jamak atau qasar. Maka dari itu kami ingin mengkaji secara luas mengenai shalat jamak dan qasar.

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari  Shalat Jum’at ?

2.      Apa yang saja dasar hukum Sholat Jum’at ?

3.      Apa yang di maksud dengan hikmah Shalat Jum’at ?

4.      Apa saja yang syarat dan Rukun di dalam Sholat Jum’at

5.      Apa pengertian  dari shalat jamak dan Qasar ?

6.      Apa saja yang termasuk sarat sahnya sholat Jamak dan Qasar ?

 

C.    Tujuan

1.      Agar mahasiswa dapat mengetahui pengertian shalat Jum’at

2.      Agar mahasiswa dapat memahami syarat syah dan Syarat Wajib Shalat Jum’at

3.      Agar mahasiswa tau tata cara shalat Jum’at

4.      Untuk mengetahui pengertian Sholat Jamak dan Qasar

5.      Agar dapat mengetahui syarat sahnya Shalat Jamak dan Qasar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Shalat Jum’at

1.      Pengertian Shalat Jum’at

Shalat Jum’at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : ”[2] Shalat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)

Dalil Al-qur’an Surah Al-Jum’ah ayat 9 : ” Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “sesungguhnya hari Jum’at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum’at.”(HR. Ibnu Majah)

 

 

1)      Perintah Untuk Mengerjakan Shalat Jum’at

Dari Abu Hurairah r.a.  dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke (masjid untuk) shalat jum’at, lalu shalat (intidzar) semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khutbahnya, kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya ditambah dengan tiga hari.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).

Darinya (Abu Hurairah) r.a.  dan Nabi saw. bersabda, “Shalat lima waktu, shalat jum’at ke jum’at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan berikutnya adalah menghapus (dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi.”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209 no: 16 dan 233, Tirmidzi I: 138 no: 214.

 

2)      Ancaman Keras Agar Tidak Melalaikannya

Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw.  bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dan meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai.”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i III: 88)

Dari Abdullah r.a. Nabi saw. bersabda kepada suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at, “Sungguh aku benar-benar hendak menyuruh seseorang menjadi imam untuk orang-orang, kemudian aku akan membakar (rumah) orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5142 dan Muslim I: 452 no: 652).[3]

Dari Abul Ja’d adh-Dhamri r.a.  bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena mengabaikannya, niscaya Allah menutup hatinya.” (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa’i III: 88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125)

Dari Usamah bin Zaid r.a.  dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).

 

3)      Waktu Shalat Jum’at

a)      Waktu shalat jum’at yang paling utama adalah: setelahtergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur,dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.

b)      Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat jum’at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.

Waktu pelaksanaan shalat Jum’at adalah waktu shalat dzuhur, namun boleh juga dilaksanakan sebelumnya. Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi SAW biasa shalat jum’at ketika matahari tergelincir (bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386 no: 904, ‘Aunul Ma’bud III: 427 no: 1071, Tirmidzi II: 7 no: 501).

Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah ditanya, “Kapan Rasulullah saw. mengerjakan  shalat jum’at? Jawabnya, “Adalah beliau shalat (jum’at) kemudian kami pergi ke onta-onta kami, lalu kami mengistirahatkannya ketika matahari tergelincir ke barat.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858).

 

4)      Khutbah Jum’at

Khutbah Jum’at, hukumnya wajib, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan tidak pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat!’ (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262 dan Fathul Bari II: 111 no: 631).  Dua khotbah itu sebagai pengganti dua rokaat yang ada pada sholat dhuhur.

2.      Syarat Sah Melaksanakan Shalat Jumat

Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk shalat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan shalat jum’at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.

Minimal jumlah jamaah peserta shalat jum’at adalah 40 orang Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu shalat dzuhur dan setelah dua khutbah dari khatib

 

3.      Syarat Wajib Shalat Jum’at

1)      Islam

2)      Laki-laki

3)      Merdeka (Bukan Hamba Sahya)

4)      Baligh (Cukup Umur)

5)      Aqil (Berakal)

6)      Sehat (Tidak Sakit)

7)      Muqim (Penduduk Tetap) bukan seorang musafir

 

4.      Ketentuan shalat Jum’at

Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :

1.            Mengucapkan hamdalah

2.            Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW

3.            Mengucapkan dua kalimat syahadat

4.            Memberikan nasihat kepada para jamaah

5.            Membaca ayat-ayat suci Al-quran

6.            Membaca doa

 

5.      Hikmah Shalat Jum’at

1)      Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi

2)      Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya

3)      Menurut hadits, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan

4)      Sebagai syiar Islam

5)      Sunat-Sunat Shalat Jumat

*      Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan shalat jum’at

*      Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku

*      Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol)

*      Menyegerakan datang ke tempat shalat jumat

*      Memperbanyak do’a dan shalawat Nabi

*      Membaca Al-Quran dan dzikir sebelum khutbah jum’at dimulai

 

6.      Hukum Shalat Jum’at Bagi Musafir

Ad-Daaruquthniy rahimahullah berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Asy-Syaafi’iy : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Al-Fadhl : Telah menceritakan kepada kami Al-Qawaariiriy : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al-Hanafiy, dari ‘Abdullah bin Naafi’, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda : “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [As-Sunan, no. 1582].[4]

 

B.     SHALAT JAMAK

1.      Pengertian

Shalat jamak artinya shalat yang dikumpulkan,maksudnya adalah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu.

Contoh : shalat dhuhur dan shalat ashar di laksanakan pada waktu shalat duhur atau pada waktu shalat ashar.

Hukum shalat ashar adalah diperbolehkan.

 

2.      Syarat – syarat shalat jamak, yaitu :

Perjalanan yang di lakukan itu bukan maksiat (terlarang) ada kalanya perjalanan wajib pergi haji, perjalanan sunah seperti silaturakhim atau mubah seperti pergi berniaga.

a.       Perjalanan itu berjarak jauh, terhitung dari 80.640 km atau lebih (sehari semalam perjalanan)

b.      Shalat yang dijamaka adalah shalat ada’an bukan shalat qada’

c.       Berniat

d.      Berada di arafah dan muzdalifah

e.       Dalam keadaaan hujan

f.       Dalam keadaan sakit atau karena ada halangan.

g.      Karena ada keperluan.

 

3.      Macam- macam shalat jamak

a)      Jamak Taqdim

Ialah penggabungan shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, misalny shalat dhuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada saat waktu shalat duhur

Niat shalat jamak takdim

(arabic )

Artinya : “aku berniat shalat dhuhur empat rakaat jama’ dengan ashar fardlu karena Allah Ta’ala.”

 

b)      Jamak takhir

Shalat jamak yang dilaksanakan pada  waktu shalat yang terakhir, misalnya shalat duhur dengan shalat ashar dilaksanakan pada saat waktu shalat ashar.Niat shalat jamak takhir (pada shalat dhuhur dan ashar) (arabic dan artinya) Artinya: ”Aku berniat shalat ashar empat rakaat jama’ dengan dhuhur fardlu karena Allah Ta’ala.”

 

Dalam pelaksaan shalat jamak takdim atau jamak takhir, maka setelah shalat yang pertama langsung melaksanakan shalat yang kedua, dan tidak memisahkan keduanya dalam waktu yang cukup lama. Namun, menurut pendapat dari sebagian ulama seperti Abu Sa’id Al Isthakhri dan Ar-Rafi’i (dari kalanga madzhab Imam Syafi’i) boleh dalam jangka waktu yang agak lama misalnya setelah shalat maghrib berjamaah di masjid, pulang dan shalat isya’ di rumah. 

C.    SHALAT QASAR

1.      Pengertian

Shalat qasar ialah shalat yang diringkas bilangan rakaatnya, yaitu diantara shalat fardu yang lima, seharusnya dua rakaat menjadi dua rakaat.

Mengqasar shalat dapat dilakukan jika seseorang itu sedang dalam udzur. Pada dasarnya hukum shalat qasar ialah diperbolehkan atau makruh, bahkan lebih baik jika seseorang itu sedang berada di perjalanan serta memenuhi persyaratannya.

Dasar hukum shalat qasar (ARABIC)

Artinya : “ Dan apabila kamu bepergian di muka buni, maka tidaklah mengapa kamu mengqasarkan shalat(mu). Jika kamu takut diserang orang orang kafir. Sesungguhnya orang –orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (An-Nisa:101)

Selain firman Allah di atas juga terdapat hadits-hadits dari Ya’la Bani Unayyah dan Hadits Aisyah.

 

2.      Syarat sah shalat qasar

a)      Perjalanan dilakukan bukan jalan maksiat, misalnya pergi haji, silaturakhim berniaga, dsb.

b)      Perjalanan itu berjarak jauh, sekurang- kurangnya 80,640 km atau lebih (perjalanan segari semalam).

Sabda Rasulullah SAW

(arabic)

“ Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian tidak diizinkan untuk bepergian sejauh perjalan sehari semalam, kecuali bersama – sama mahramnya.” (Riwayat jamah ahli hadits, kecuali nasai)

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak hanya disyaratkan jika oerjalanan jauh saja, tetapi asal dalam perjalanan baik jauh maupun dekat.(arabic)

c)      Dari Syu’bah. Ia berkata, ”Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqasar shalat. Jawabnya, ‘Rasulullah SAW. Apabila menempuh jarak perjalana tiga mil[atau tiga fasakh, beliaau shalat dua rakaat’.”(Riwayat Ahmad, Muslim dan Abu Dawud) Shalat yang di qasar itu adalah shalat adaan (tunai), bukan shalat qada.

d)     Berniat qasar ketika takbiratul ikhram.

e)      Shalat yang di qasar itu adalah shalat adaan (tunai), bukan shalat qada.

f)       Berniat qasar ketika takbiratul ikhram.

g)      Tidak boleh menjadi ma’mum kepada orang yang tidak melaksanakan shalat qasar.

 

Dalam hal mengqasar shalat, berbeda – beda pendapat, yaitu :

Menurut ulama Syafi’iyah = mubah, ulama malikiyah= sunnah muakadah, ulma hanaiyah wajib.

Demikian pula dalam hal batas jarak perjalanannya,yaitu:

Imam Syafi;i dan imam maliki = 48 mil atau 2 marhalah

Imam hanafi = pling sedikit 3 marhalah atau paling sedikit 24 fasakh. (1 mil= 1847 km, 1 fasakh = 554 km

 

Contoh lafadz niat shalat qasar.

1)      “Aku berniat slalat dhuhur dua rakaat dengan qasar fardlu karena Allah Ta’ala. ”

2)       “Aku berniat shalat ashar dua rakaat dengan qasar fardlu karena Allah Ta’ala”

 

D.    SHALAT JAMAK DAN QASAR

Shalat jamak dan qasar yaitu mengumpulkan sekaligus meringkas shalat. Dalam hal ini boleh dikerjakan oleh musafir yang harus memenuhi ketentuannya yaitu jika waktu shalat tiba tetapi masih dalam pejalanan.

Hal – hal yang harus diperhatikan dalam mengerjakan shalat jamak dan qasar antara lain :

1.      Jika shalat dzuhur dan ashar yang dijamak qasar

a.       Mengerjakan shalat sesuai dengan urutannya,yaitu dzuhur terlebih dahulu sebanyak dua rakaat kemudian salam.

b.      Setelah salam, berdiri lagi untuk shalat asar, sebanyak dua rakaat.

c.       Lafadz niat dalam shalat jama’ qasar

v  Lafadz niat shalat dzuhur jama’ qasar yang dikerjakan pada waktu dzhur (jama’ taqdim)

 Lafadz niat shalat ashar jama’ qasar yang dikerjakan pada waktu dzuhur (jama’ taqdim)

 Lafadz niat shalat dzuhur jamak qasar yang dikerjakan pada waktu ashar (jamak takhir)

v   Lafadz niat shalat ashar jama’ qasar yang dikerjakan pada waktu ashar (jama’ takhir)

2.      Jika shalat maghrib dan isya’ yang di jamak qasar

a.       Mengerjakan shalat sesuai dengan urutannya

b.      Shalat maghrib tetap dikerjakan 3 rakaat

c.       Shalat isya dikerjakan 2 rakaat.

 

Lafadz niat dalam shalat jama’ qasar

*      Lafadz niat shalat maghrib jama’ qasar dikerjakan pada waktu maghrib (jama’ takdim)

*      Lafadz niat shalat isya jama’ qasar dikerjakan pada waktu maghrib (jama’ takdim)

*      Lafadz shalat maghrib jama’ qasar  dikerjakan pada waktu isya (jama’ takhir)

*      Ø  Lafadz shalat isya jama’ qasar dikerjakan pada waktu isya (jama’ takhir)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Demikian pembahasan tentang jamak dan qasar, dengan itu kita dapat mengetahui bagaimana tata cara yang harus dilakukan dalam mengerjakan shalat jamak dan qasar. Maka dari itu sebaiknya jika kita benar – benar tidak ada udzur, kita jangan sampai menjama’ ataupun mengqasar kewajiban shalat kita sebagai orang islam.

Sebenarnya dengan adanya keringanan seperti halnya shalat jama’ dan qasar itu kita akan lebih menyadari betapa besar kasih sayang Allah kepada umat manusia. Nikmat yang telah kita terima tidak sebanding dengan apa yang kita lakukan untuk Allah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Jumat

http://organisasi.org/pengertian-shalat-jumat-hukum-syarat-ketentuan-hikmah-dan-sunah-solat-jumat

Rasjid, Sulaiman. 2009. Fiqh Islam.  Bandung: Sinar Baru Algensindo

Syafi’i, M. Pedoman Ibadah. Surabaya: ARKOLA

Darajat, Zakiyah. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Wakaf

Jawwad, Muhniyah. Muhammad. 2006. Fiqh Lima Madzhab. Jakarta:

Lentera

 



[3] Rasjid, Sulaiman. 2009. Fiqh Islam.  Bandung: Sinar Baru Algensindo

[4] Darajat, Zakiyah. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Wakaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah_"Berhujjah dengan Mahfum Mukhalafah"

  KATA PENGANTAR   Alhamdullilahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita semua tetapi sedikit sekali yang kita ...