BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sholat jum’at merupakan sholat yang
diwajibkan oleh Alloh SWT kepada mereka yang telah memenuhi syarat, Alloh
SWT berfirman Dalam surah Al-jumu’ah ayat 9 yang artinya “ wahai orang-orang
yang beriman ! apabila telah diserukan untuk melaksanakan sholat pada hari
ju’mat, maka segeralah kamu mengingat Alloh SWT dan tinggalkanlah jual beli,
yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui “(Q.Sal-Jumu’ah ayat
9). [1]
Dengan diwajibkan sholat jum’at maka penting bagi
kita untuk mempelajari/ mengetahui syarat wajib dan sahnya sholat jum’at . Dalam
fiqh islam terdapat berbagai macam hukum - hukum yang berlaku dalam suatu
perbuatan, misalnya dalam beribadah. Hal ini tentunya ada dalam ajaran agama
islam yaitu dengan tujuan atas dasar kemaslahatan manusia. Allah SWT senantiasa
selalu memberikan apa yang kita semua butuhkan, walaupun terkadang kita lalai
akan semua itu.
Ibadah adalah kewajiban kita kepada
Allah SWT, karena hak Allah terhadap manusia tak lain ialah ibadah. Ibadah
terdapat bermacam - macam, sebagai contoh yang paling akrab dengan kita
adalah ibadah shalat lima waktu.
Kita dalam menjalankan ibadah shalat
yang tentunya takkan lepas dari masalah yang membuat kita tidak melaksanakan
shalat. Misalnya karena sibuk, sakit, bahkan lupa, sehingga Allah memberi
keringanan kepada kita dengan adanya shalat jamak dan qasar. Namun, walaupun
demikian kita harus mempunyai alasan yang kuat untuk kita melakukan shalat
jamak atau qasar. Maka dari itu kami ingin mengkaji secara luas mengenai shalat
jamak dan qasar.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari Shalat Jum’at ?
2.
Apa yang saja dasar hukum Sholat Jum’at
?
3.
Apa yang di maksud dengan hikmah Shalat
Jum’at ?
4.
Apa saja yang syarat dan Rukun di dalam
Sholat Jum’at
5.
Apa pengertian dari shalat jamak dan Qasar ?
6.
Apa saja yang termasuk sarat sahnya
sholat Jamak dan Qasar ?
C.
Tujuan
1.
Agar mahasiswa dapat mengetahui
pengertian shalat Jum’at
2.
Agar mahasiswa dapat memahami syarat
syah dan Syarat Wajib Shalat Jum’at
3.
Agar mahasiswa tau tata cara shalat Jum’at
4.
Untuk mengetahui pengertian Sholat Jamak
dan Qasar
5.
Agar dapat mengetahui syarat sahnya
Shalat Jamak dan Qasar
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Shalat
Jum’at
1. Pengertian Shalat Jum’at
Shalat
Jum’at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum’at dua rakaat secara
berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum’at memiliki hukum wajib
‘ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah
mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap
di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله
عليه وسلم : ”[2]
Shalat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah
kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang
sakit.” (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)
Dalil
Al-qur’an Surah Al-Jum’ah ayat 9 : ” Hai orang-orang yang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.”
Sabda
Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “sesungguhnya hari Jum’at penghulu semua
hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya
Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at trdapat lima keutamaan : pada hari
itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada
hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah
seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya
selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat.
Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan
lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum’at.”(HR. Ibnu Majah)
1)
Perintah Untuk Mengerjakan Shalat Jum’at
Dari
Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang mandi,
kemudian datang ke (masjid untuk) shalat jum’at, lalu shalat (intidzar)
semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khutbahnya,
kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara
Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya ditambah dengan tiga hari.” (Shahih:
Shahihul Jami’us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Darinya
(Abu Hurairah) r.a. dan Nabi saw. bersabda, “Shalat lima waktu,
shalat jum’at ke jum’at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan berikutnya
adalah menghapus (dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi.”(Shahih:
Shahihul Jami’us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209 no: 16 dan 233, Tirmidzi I:
138 no: 214.
2)
Ancaman Keras Agar Tidak Melalaikannya
Dari
Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw.
bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas
mimbarnya, “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dan
meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka,
kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai.”(Shahih:
Shahihul Jami’us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i
III: 88)
Dari
Abdullah r.a. Nabi saw. bersabda kepada suatu kaum yang meninggalkan shalat
jum’at, “Sungguh aku benar-benar hendak menyuruh seseorang menjadi imam
untuk orang-orang, kemudian aku akan membakar (rumah) orang-orang yang
meninggalkan shalat Jum’at.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5142
dan Muslim I: 452 no: 652).[3]
Dari
Abul Ja’d adh-Dhamri r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena
mengabaikannya, niscaya Allah menutup hatinya.” (Hasan Shahih: Shahih Abu
Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa’i III:
88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125)
Dari
Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang
meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan), niscaya dia tercatat
dalam golongan orang-orang munafik.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:
6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).
3)
Waktu Shalat Jum’at
a)
Waktu shalat jum’at yang paling utama
adalah: setelahtergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur,dan
boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
b)
Yang lebih baik antara adzan pertama
untuk shalat jum’at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi
umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap
untuk shalat dengan melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.
Waktu pelaksanaan shalat Jum’at adalah
waktu shalat dzuhur, namun boleh juga dilaksanakan sebelumnya. Dari Anas bin
Malik r.a., bahwa Nabi SAW biasa shalat jum’at ketika matahari tergelincir
(bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386
no: 904, ‘Aunul Ma’bud III: 427 no: 1071, Tirmidzi II: 7 no: 501).
Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia
pernah ditanya, “Kapan Rasulullah saw. mengerjakan shalat jum’at?
Jawabnya, “Adalah beliau shalat (jum’at) kemudian kami pergi ke onta-onta kami,
lalu kami mengistirahatkannya ketika matahari tergelincir ke barat.” (Shahih:
Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858).
4)
Khutbah Jum’at
Khutbah
Jum’at, hukumnya wajib, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan tidak
pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, “Shalatlah kamu
sebagaimana kamu melihat saya shalat!’ (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262 dan
Fathul Bari II: 111 no: 631). Dua khotbah itu sebagai pengganti dua
rokaat yang ada pada sholat dhuhur.
2. Syarat Sah Melaksanakan Shalat
Jumat
Shalat
jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk shalat jumat. Tidak
perlu mengadakan pelaksanaan shalat jum’at di tempat sementara seperti tanah
kosong, ladang, kebun, dll.
Minimal
jumlah jamaah peserta shalat jum’at adalah 40 orang Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu shalat dzuhur dan setelah
dua khutbah dari khatib
3. Syarat Wajib Shalat Jum’at
1)
Islam
2)
Laki-laki
3)
Merdeka (Bukan Hamba Sahya)
4)
Baligh (Cukup Umur)
5)
Aqil (Berakal)
6)
Sehat (Tidak Sakit)
7)
Muqim (Penduduk Tetap) bukan seorang
musafir
4. Ketentuan shalat Jum’at
Shalat
jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengucapkan hamdalah
2.
Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW
3.
Mengucapkan dua kalimat syahadat
4.
Memberikan nasihat kepada para jamaah
5.
Membaca ayat-ayat suci Al-quran
6.
Membaca doa
5. Hikmah Shalat Jum’at
1)
Simbol persatuan sesama Umat Islam
dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan
rapi
2)
Untuk menunjukkan bahwa tidak ada
perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda,
pintar, bodoh, dan lain sebagainya
3)
Menurut hadits, doa yang kita panjatkan
kepada Allah SWT akan dikabulkan
4)
Sebagai syiar Islam
5)
Sunat-Sunat Shalat Jumat
Mandi sebelum datang ke tempat
pelaksanaan shalat jum’at
Memakai pakaian yang baik (diutamakan
putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong
kuku
Memakai pengaharum / pewangi (non
alkohol)
Menyegerakan datang ke tempat shalat
jumat
Memperbanyak do’a dan shalawat Nabi
Membaca Al-Quran dan dzikir sebelum
khutbah jum’at dimulai
6. Hukum Shalat Jum’at Bagi Musafir
Ad-Daaruquthniy
rahimahullah berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Asy-Syaafi’iy :
Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Al-Fadhl : Telah menceritakan
kepada kami Al-Qawaariiriy : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr
Al-Hanafiy, dari ‘Abdullah bin Naafi’, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi
SAW beliau bersabda : “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir”
[As-Sunan, no. 1582].[4]
B.
SHALAT
JAMAK
1. Pengertian
Shalat
jamak artinya shalat yang dikumpulkan,maksudnya adalah dua shalat fardhu yang
dikerjakan dalam satu waktu.
Contoh
: shalat dhuhur dan shalat ashar di laksanakan pada waktu shalat duhur atau
pada waktu shalat ashar.
Hukum
shalat ashar adalah diperbolehkan.
2. Syarat – syarat shalat jamak, yaitu
:
Perjalanan
yang di lakukan itu bukan maksiat (terlarang) ada kalanya perjalanan wajib
pergi haji, perjalanan sunah seperti silaturakhim atau mubah seperti pergi
berniaga.
a.
Perjalanan itu berjarak jauh, terhitung
dari 80.640 km atau lebih (sehari semalam perjalanan)
b.
Shalat yang dijamaka adalah shalat
ada’an bukan shalat qada’
c.
Berniat
d.
Berada di arafah dan muzdalifah
e.
Dalam keadaaan hujan
f.
Dalam keadaan sakit atau karena ada
halangan.
g.
Karena ada keperluan.
3. Macam- macam shalat jamak
a)
Jamak Taqdim
Ialah
penggabungan shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, misalny
shalat dhuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada saat waktu shalat duhur
Niat shalat jamak
takdim
(arabic )
Artinya : “aku
berniat shalat dhuhur empat rakaat jama’ dengan ashar fardlu karena Allah
Ta’ala.”
b)
Jamak takhir
Shalat jamak yang dilaksanakan
pada waktu shalat yang terakhir, misalnya shalat duhur dengan shalat
ashar dilaksanakan pada saat waktu shalat ashar.Niat shalat jamak takhir (pada
shalat dhuhur dan ashar) (arabic dan artinya) Artinya: ”Aku berniat shalat
ashar empat rakaat jama’ dengan dhuhur fardlu karena Allah Ta’ala.”
Dalam
pelaksaan shalat jamak takdim atau jamak takhir, maka setelah shalat yang
pertama langsung melaksanakan shalat yang kedua, dan tidak memisahkan keduanya
dalam waktu yang cukup lama. Namun, menurut pendapat dari sebagian ulama
seperti Abu Sa’id Al Isthakhri dan Ar-Rafi’i (dari kalanga madzhab Imam
Syafi’i) boleh dalam jangka waktu yang agak lama misalnya setelah shalat
maghrib berjamaah di masjid, pulang dan shalat isya’ di rumah.
C.
SHALAT QASAR
1. Pengertian
Shalat
qasar ialah shalat yang diringkas bilangan rakaatnya, yaitu diantara
shalat fardu yang lima, seharusnya dua rakaat menjadi dua rakaat.
Mengqasar
shalat dapat dilakukan jika seseorang itu sedang dalam udzur. Pada dasarnya
hukum shalat qasar ialah diperbolehkan atau makruh, bahkan lebih baik jika
seseorang itu sedang berada di perjalanan serta memenuhi persyaratannya.
Dasar hukum shalat
qasar (ARABIC)
Artinya : “ Dan
apabila kamu bepergian di muka buni, maka tidaklah mengapa kamu mengqasarkan
shalat(mu). Jika kamu takut diserang orang orang kafir. Sesungguhnya orang
–orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (An-Nisa:101)
Selain
firman Allah di atas juga terdapat hadits-hadits dari Ya’la Bani Unayyah dan
Hadits Aisyah.
2.
Syarat sah shalat qasar
a)
Perjalanan dilakukan bukan jalan
maksiat, misalnya pergi haji, silaturakhim berniaga, dsb.
b)
Perjalanan itu berjarak jauh, sekurang-
kurangnya 80,640 km atau lebih (perjalanan segari semalam).
Sabda
Rasulullah SAW
(arabic)
“
Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian tidak diizinkan
untuk bepergian sejauh perjalan sehari semalam, kecuali bersama – sama
mahramnya.” (Riwayat jamah ahli hadits, kecuali nasai)
Sebagian
ulama berpendapat bahwa tidak hanya disyaratkan jika oerjalanan jauh saja,
tetapi asal dalam perjalanan baik jauh maupun dekat.(arabic)
c)
Dari Syu’bah. Ia berkata, ”Saya
telah bertanya kepada Anas tentang mengqasar shalat. Jawabnya, ‘Rasulullah SAW.
Apabila menempuh jarak perjalana tiga mil[atau tiga
fasakh, beliaau shalat dua rakaat’.”(Riwayat Ahmad, Muslim dan Abu
Dawud) Shalat yang di qasar itu adalah shalat adaan (tunai), bukan shalat
qada.
d)
Berniat qasar ketika takbiratul ikhram.
e)
Shalat yang di qasar itu adalah shalat
adaan (tunai), bukan shalat qada.
f)
Berniat qasar ketika takbiratul ikhram.
g)
Tidak boleh menjadi ma’mum kepada orang
yang tidak melaksanakan shalat qasar.
Dalam hal mengqasar
shalat, berbeda – beda pendapat, yaitu :
Menurut ulama
Syafi’iyah = mubah, ulama malikiyah= sunnah muakadah, ulma hanaiyah wajib.
Demikian pula dalam hal
batas jarak perjalanannya,yaitu:
Imam Syafi;i dan imam
maliki = 48 mil atau 2 marhalah
Imam hanafi = pling
sedikit 3 marhalah atau paling sedikit 24 fasakh. (1 mil= 1847 km, 1 fasakh =
554 km
Contoh lafadz niat
shalat qasar.
1)
“Aku berniat slalat dhuhur dua rakaat
dengan qasar fardlu karena Allah Ta’ala. ”
2)
“Aku berniat shalat ashar dua rakaat dengan
qasar fardlu karena Allah Ta’ala”
D.
SHALAT
JAMAK DAN QASAR
Shalat jamak dan qasar yaitu
mengumpulkan sekaligus meringkas shalat. Dalam hal ini boleh dikerjakan oleh
musafir yang harus memenuhi ketentuannya yaitu jika waktu shalat tiba tetapi
masih dalam pejalanan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam
mengerjakan shalat jamak dan qasar antara lain :
1.
Jika shalat dzuhur dan ashar yang dijamak
qasar
a.
Mengerjakan shalat sesuai dengan
urutannya,yaitu dzuhur terlebih dahulu sebanyak dua rakaat kemudian salam.
b.
Setelah salam, berdiri lagi untuk shalat
asar, sebanyak dua rakaat.
c.
Lafadz niat dalam shalat jama’ qasar
v
Lafadz niat shalat dzuhur jama’ qasar
yang dikerjakan pada waktu dzhur (jama’ taqdim)
Lafadz
niat shalat ashar jama’ qasar yang dikerjakan pada waktu dzuhur (jama’ taqdim)
Lafadz
niat shalat dzuhur jamak qasar yang dikerjakan pada waktu ashar (jamak takhir)
v
Lafadz niat shalat ashar jama’
qasar yang dikerjakan pada waktu ashar (jama’ takhir)
2.
Jika shalat maghrib dan isya’ yang di
jamak qasar
a.
Mengerjakan shalat sesuai dengan
urutannya
b.
Shalat maghrib tetap dikerjakan 3 rakaat
c.
Shalat isya dikerjakan 2 rakaat.
Lafadz niat dalam
shalat jama’ qasar
Lafadz niat shalat maghrib jama’ qasar
dikerjakan pada waktu maghrib (jama’ takdim)
Lafadz niat shalat isya jama’ qasar
dikerjakan pada waktu maghrib (jama’ takdim)
Lafadz shalat maghrib jama’ qasar
dikerjakan pada waktu isya (jama’ takhir)
Ø Lafadz shalat isya jama’
qasar dikerjakan pada waktu isya (jama’ takhir)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demikian pembahasan tentang jamak dan
qasar, dengan itu kita dapat mengetahui bagaimana tata cara yang harus
dilakukan dalam mengerjakan shalat jamak dan qasar. Maka dari itu sebaiknya
jika kita benar – benar tidak ada udzur, kita jangan sampai menjama’ ataupun
mengqasar kewajiban shalat kita sebagai orang islam.
Sebenarnya dengan adanya keringanan seperti
halnya shalat jama’ dan qasar itu kita akan lebih menyadari betapa besar kasih
sayang Allah kepada umat manusia. Nikmat yang telah kita terima tidak sebanding
dengan apa yang kita lakukan untuk Allah.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Jumat
http://organisasi.org/pengertian-shalat-jumat-hukum-syarat-ketentuan-hikmah-dan-sunah-solat-jumat
Rasjid, Sulaiman. 2009. Fiqh
Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Syafi’i, M. Pedoman
Ibadah. Surabaya: ARKOLA
Darajat, Zakiyah. 1995. Ilmu
Fiqh. Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Wakaf
Jawwad, Muhniyah. Muhammad. 2006. Fiqh
Lima Madzhab. Jakarta:
Lentera
[2] http://organisasi.org/pengertian-shalat-jumat-hukum-syarat-ketentuan-hikmah-dan-sunah-solat-jumat
[3]
Rasjid,
Sulaiman. 2009. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
[4]
Darajat,
Zakiyah. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Wakaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar